Sah! Registrasi SIM Card Biometrik Wajah Wajib, Cegah Fraud Rp9,1 T
- Istimewa
Pemerintah menyusun Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 dengan empat poin utama kebijakan yang bertujuan membangun sistem kepercayaan yang kuat. Setiap poin ditujukan untuk melindungi data pelanggan sekaligus menutup celah fraud.
Penguatan Verifikasi Identitas dan Pembatasan Nomor
Poin pertama, Komdigi menerapkan sistem Know Your Customer (KYC) yang ketat. Sistem ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah.
Kedua, kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Komdigi jika menemukan kartu yang sudah aktif sebelum proses Registrasi SIM Card Biometrik selesai. Komdigi akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pengawasan lapangan.
Ketiga, pemerintah memberlakukan pembatasan kepemilikan nomor secara wajar. Pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor per NIK untuk setiap operator seluler. Pembatasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.
Terakhir, perlindungan data pelanggan menjadi fokus utama. Pemerintah menjamin data dilindungi melalui penerapan standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang sangat ketat.
Target Komdigi Melawan Kepercayaan Palsu di Ruang Digital
Penyusunan regulasi ini merupakan inisiasi sekaligus respons terhadap tuntutan publik terkait perlindungan konsumen. Pemerintah didukung penuh oleh arahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR dalam menguatkan aturan ini.
Meutya Hafid menekankan bahwa hampir seluruh jenis kejahatan digital saat ini bergantung pada SIM card yang tidak tervalidasi secara sah. Komdigi bertekad melawan "kepercayaan palsu" yang diciptakan oleh pelaku kejahatan. Dengan mewajibkan Registrasi SIM Card Biometrik wajah, pemerintah telah mengambil langkah fundamental untuk menghentikan anonimitas dan menjamin ruang digital yang lebih aman bagi seluruh pengguna internet di Indonesia.