Sidak Kantor Meta Komdigi: Bongkar Rendahnya Kepatuhan Judi Online
- Istimewa
Penegakan Hukum Berdasarkan Pasal 40 UU ITE
Pemerintah menjalankan langkah ini dengan landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Regulasi ini memberikan mandat penuh kepada negara untuk mencegah penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum nasional.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital yang mereka kelola. Meta harus mematuhi aturan hukum Indonesia jika ingin terus mengoperasikan layanannya secara legal.
Melalui momentum sidak kantor Meta ini, pemerintah memberikan sinyal kuat kepada seluruh platform global. Ruang digital Indonesia harus bersih dari praktik ilegal yang merugikan rakyat demi menjaga kedaulatan informasi nasional.
Langkah Tegas Pemerintah Terhadap Platform Digital ke Depan
Komdigi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan sistem moderasi Meta setelah inspeksi ini berakhir. Pemerintah menuntut perbaikan sistem otomatis dan penambahan personil moderasi lokal agar penanganan konten ilegal lebih responsif.
Jika Meta tetap mengabaikan teguran ini, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah administratif yang lebih berat. Perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya judi online dan hoaks tetap menjadi prioritas utama kedaulatan digital Indonesia.