Aturan PP Tunas Berlaku: Ini Sanksi PSE yang Tak Patuh
- Istimewa
Implementasi kebijakan ini akan mulai berlaku serentak pada 28 Maret 2026. Langkah ini menyasar media sosial besar dan layanan jejaring yang sering digunakan oleh anak-anak di Indonesia.
Beberapa platform yang masuk dalam daftar pengawasan ketat meliputi YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram. Selain itu, layanan seperti Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga platform game Roblox juga menjadi sasaran utama penertiban akun anak di bawah umur.
Dampak Implementasi Bagi Ekosistem Digital
Kehadiran regulasi ini menandai babak baru dalam kedaulatan perlindungan data anak di Indonesia. PSE kini tidak lagi bisa mengabaikan kewajiban mereka dalam memfilter konten dan membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.
Penetapan Sanksi PSE PP Tunas ini bertujuan menciptakan ruang internet yang lebih aman dan sehat. Dengan pengawasan ketat dari Kementerian Komunikasi dan Digital, diharapkan semua penyedia layanan elektronik lebih bertanggung jawab dalam menjalankan operasional bisnis mereka di tanah air.