PP Tunas Berlaku: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Bawah 16 Tahun
- Istimewa
Mitigasi Risiko dan Masa Depan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Mastel memperingatkan pemerintah mengenai risiko munculnya "pasar gelap digital" jika sanksi blokir dilakukan secara drastis. Anak-anak berpotensi menggunakan VPN atau identitas palsu untuk tetap mengakses layanan digital. Kondisi ini justru akan membuat pengawasan terhadap mereka menjadi jauh lebih sulit bagi orang tua dan negara.
Sebagai solusi, Sigit mengusulkan kebijakan masa transisi yang mengedepankan prinsip kepatuhan bertahap (gradual compliance). Platform yang memiliki itikad baik dengan mengunci fitur secara otomatis (default-to-private) perlu diberikan waktu penyesuaian teknis. Langkah ini dianggap lebih bijak sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi pemblokiran secara permanen.
Selain itu, Mastel mendesak perubahan model bisnis platform yang lebih beretika demi efektivitas perlindungan anak di ruang digital. Perusahaan teknologi harus berhenti melakukan monetisasi dari data pengguna di bawah usia 16 tahun. Perubahan fundamental ini menjadi kunci agar ruang digital Indonesia benar-benar aman bagi generasi mendatang.