Kominfo Klaim Telah Blokir 566 Ribu Situs Judi Online Sejak 2018
Senin, 22 Agustus 2022 - 20:38 WIB
Sumber :
- Foto: Kemenkominfo
Semuel mengakui ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:
- Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
- Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
- Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
Baca Juga :
Pengakuan Pegawai Komdigi: Lindungi 1.000 Situs Judi Online, Dapat Rp8,5 Juta untuk 1 Situs
"Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS," tutup Semuel.