Diskon Listrik 50% Resmi Dibatalkan, Pemerintah Fokus ke BSU Rp300 Ribu per Bulan
- PLN
Pengalihan Stimulus ke Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU). Jika sebelumnya BSU diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, kini dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Langkah ini diambil agar daya ungkit ekonomi yang dihasilkan tetap optimal, bahkan diharapkan lebih efektif daripada program diskon tarif listrik.
Sri Mulyani menegaskan, data penerima BSU kini sudah jauh lebih bersih dan akurat berkat perbaikan data BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran bantuan bisa lebih cepat dan tepat sasaran, khususnya bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Respons dan Implikasi Kebijakan
Pembatalan diskon tarif listrik ini tentu menjadi perhatian masyarakat, terutama pelanggan PLN dengan daya rendah yang sempat berharap mendapatkan keringanan tagihan. Namun, pemerintah menilai pengalihan stimulus ke BSU lebih realistis dan cepat direalisasikan, mengingat kesiapan data dan mekanisme penyaluran yang sudah teruji sejak masa pandemi Covid-19.
Selain BSU, pemerintah juga tetap meluncurkan beberapa stimulus ekonomi lain seperti diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial, dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.