Heboh! Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun Gara-Gara Syarat Pendidikan Ini!

Heboh! Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun Gara-Gara Syarat Pendidikan Ini!
Sumber :
  • kemenpora

Gadget – Sebuah gugatan perdata telah diajukan oleh Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini resmi diajukan pada Jumat (29/8/2025) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, menuntut pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara.

Injak-injak Meja di Sidang Razman, Firdaus Oiwobo Resmi Dipecat KAI & Dilarang Jadi Advokat!

Salah satu alasan utama gugatan ini adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Latar Belakang Gugatan: Persoalan Ijazah SMA

Heboh Akun Fufufafa: Cara Menghapus Jejak Digital di Kaskus dengan Mudah

Subhan Palal mengkritik kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden berdasarkan riwayat pendidikannya. Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di institusi yang diselenggarakan sesuai hukum Indonesia.

Berdasarkan informasi dari KPU yang terunggah di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat:

Website KPU RI Down di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
  • Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004)
  • UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007)

Namun, Subhan menyatakan bahwa kedua institusi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai SLTA atau SMA sesuai UU Pemilu. Menurutnya, meskipun lembaga pendidikan luar negeri tersebut mungkin setara dengan SMA, undang-undang tegas menegaskan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden adalah tamatan SLTA atau SMA di Indonesia.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” jelas Subhan dalam program Sapa Malam Kompas TV.

Perjalanan Gugatan Sebelumnya

Sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan juga pernah menggugat masalah serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa sudah melewati batas waktu untuk memproses sengketa terkait pencalonan Gibran.

Penetapan ini dibacakan oleh PTUN pada tahun 2024, tepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil Pilpres 2024. Meskipun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga pernah menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta, putusan akhir tetap mempertahankan status Gibran sebagai wakil presiden.

Tidak Ada Motif Politik

Subhan membantah adanya dukungan atau tekanan dari pihak politik tertentu atas gugatannya ini. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut sepenuhnya dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sponsor atau bantuan dari kelompok manapun.

Halaman Selanjutnya
img_title