Heboh Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Berdalih Tidak Ada Aliran Dana, Benarkah?

Heboh Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Berdalih Tidak Ada Aliran Dana, Benarkah?
Sumber :
  • polibatam

Gadget – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana terkait proyek tersebut. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Nadiem dalam kebijakan pengadaan yang dianggap melanggar aturan.

Geger Nadiem Tersangka! Ini Dia Fakta Chromebook, Laptop Google yang Bikin Heboh Dunia Pendidikan!

Pernyataan Kuasa Hukum Nadiem: Tidak Ada Satu Sen Pun Masuk

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (5/9/2025), Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang dari proyek pengadaan Chromebook. "Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," katanya.

Heboh! Ini Daftar Keputusan Kontroversial Nadiem Makarim di Dunia Pendidikan Indonesia

Hotman juga membandingkan kasus Nadiem dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang ditetapkan tersangka atas kasus korupsi importasi gula meskipun tidak menerima aliran dana. "Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa temukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hotman membantah klaim Kejagung bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan produk Chromebook. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya bersifat biasa tanpa kesepakatan formal. "Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," katanya.

Beasiswa Unggulan 2025: Waktunya Sukseskan Masa Depanmu Sekarang!

Bukti dari Kejaksaan Agung

Namun, Kejaksaan Agung memberikan versi berbeda terkait keterlibatan Nadiem dalam kasus ini. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Google untuk menyepakati penggunaan produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Pertemuan dilakukan pada Februari 2020 saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek. Dalam rapat tertutup yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus menteri, disepakati bahwa produk Google akan digunakan dalam pengadaan TIK," kata Nurcahyo pada Kamis (4/9/2025).

Halaman Selanjutnya
img_title