Waspada! 6 Bank Ditutup OJK Tahun Ini—Apakah Bank Anda Termasuk?

Waspada! 6 Bank Ditutup OJK Tahun Ini—Apakah Bank Anda Termasuk?
Sumber :
  • ibom

Gadget – Sejak awal tahun 2025 hingga akhir Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha enam bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Penutupan ini bukan tindakan mendadak, melainkan akumulasi dari kegagalan lembaga-lembaga tersebut memenuhi kewajiban regulasi permodalan dan likuiditas—dua pilar utama stabilitas sistem keuangan mikro di Indonesia.

Ciri-Ciri NIK KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol dan Cara Mengeceknya

Penutupan terbaru terjadi pada BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Nganjuk, Jawa Timur, yang memilih self liquidation atau likuidasi sukarela atas permintaan pemegang saham. Namun, empat dari enam bank tersebut ditutup karena tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya meski sudah diberi status penyehatan.

Artikel ini merangkum daftar lengkap keenam bank yang ditutup, lokasi operasionalnya, alasan pencabutan izin, serta implikasi bagi nasabah dan sistem perbankan rakyat nasional.

Kerugian Rp8,2 T Akibat Penipuan Digital, Privy Raih iBeta Level 2

Mengapa OJK Menutup Bank? Memahami Regulasi Permodalan BPR/BPRS
Sebelum masuk ke daftar, penting memahami mengapa OJK sampai mencabut izin usaha sebuah bank.

BPR dan BPRS merupakan lembaga keuangan yang melayani segmen UMKM dan masyarakat pedesaan. Meski skalanya kecil, mereka tetap wajib mematuhi ketentuan Rasio Kecukupan Modal Inti (RKMI) dan likuiditas minimum yang ditetapkan OJK.

Ancaman Deepfake AI Meningkat Drastis: Waspada Kejahatan Siber

Jika suatu BPR:

  • Tidak mencapai modal inti minimum (saat ini Rp15 miliar untuk BPR konvensional, Rp10 miliar untuk BPRS),
  • Gagal memperbaiki kondisi dalam masa penyehatan (status BDP/BDR),
  • Atau memilih likuidasi sukarela karena tidak ekonomis lagi,

maka OJK berwenang mencabut izin usahanya demi melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Daftar 6 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2025

Berikut urutan kronologis dan detail lengkap keenam bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang Januari–Oktober 2025:

1. BPRS Gebu Prima – Medan, Sumatra Utara

Tanggal Pencabutan Izin: 17 April 2025

  • Alasan: Tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas.
  • Status Sebelumnya: Pernah masuk dalam program penyehatan, namun gagal memulihkan kondisi keuangan.
  • Dampak: Nasabah diimbau mengajukan klaim melalui proses likuidasi yang diawasi OJK.

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu, Jawa Timur

Tanggal Pencabutan Izin: 24 Juli 2025

  • Alasan: Kegagalan memenuhi kewajiban modal inti minimum.
  • Catatan: Bank ini sempat beroperasi selama lebih dari 15 tahun sebelum akhirnya kolaps akibat kredit macet yang tinggi.

3. BPR Disky Surya Jaya – Deli Serdang, Sumatra Utara

Tanggal Pencabutan Izin: 19 Agustus 2025

  • Alasan: Tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas meski sudah diberi kesempatan dalam masa resolusi.
  • Lokasi Strategis: Beroperasi di kawasan agribisnis, namun terdampak fluktuasi harga komoditas.

4. BPRS Gayo Perseroda – Takengon, Aceh Tengah

Tanggal Pencabutan Izin: 9 September 2025

  • Alasan: Gagal memperbaiki kondisi keuangan meski telah diberi status BPRS Dalam Penyehatan (BDP) dan BPRS Dalam Resolusi (BDR).
  • Konteks Daerah: Merupakan satu-satunya BPRS di Kabupaten Aceh Tengah, sehingga penutupannya berdampak pada akses keuangan syariah di wilayah tersebut.

5. BPR Artha Kramat – Lokasi Tidak Disebutkan (Satu Grup dengan BPR Bumi Sediaguna)

Tanggal Pencabutan Izin: 14 Oktober 2025

  • Alasan: Permintaan sukarela pemegang saham untuk fokus mengembangkan BPR lain dalam grup yang sama, yaitu BPR Bumi Sediaguna.
  • Catatan Penting: Ini adalah kasus self liquidation, bukan kegagalan operasional—menunjukkan strategi konsolidasi bisnis.

6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa – Nganjuk, Jawa Timur

Tanggal Pencabutan Izin: 28 Oktober 2025

  • Alamat: Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
  • Alasan: Permohonan pemegang saham karena belum memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK.
  • Status: Likuidasi sukarela (self liquidation), bukan paksaan regulator.

Dua Pola Penutupan: Gagal vs. Strategi Bisnis

Dari keenam kasus, terlihat dua pola berbeda:

  • Empat bank ditutup karena kegagalan keuangan (Gebu Prima, Dwicahaya, Disky Surya Jaya, Gayo Perseroda) — mereka tidak mampu memenuhi kewajiban regulasi meski sudah diberi kesempatan.
  • Dua bank ditutup secara sukarela (Artha Kramat dan Nagajayaraya) — keputusan strategis pemegang saham untuk konsolidasi atau karena tidak layak secara ekonomi.

Ini menunjukkan bahwa tidak semua penutupan bank berarti krisis. Namun, empat kasus pertama mengkhawatirkan karena mencerminkan kerentanan struktural di sektor BPR/BPRS, terutama yang beroperasi di daerah terpencil atau bergantung pada satu sektor ekonomi.

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah Bank yang Ditutup?

OJK menjamin bahwa hak nasabah tetap dilindungi meski bank ditutup. Berikut langkah-langkah yang harus diambil:

  • Pantau pengumuman resmi OJK melalui situs ojk.go.id atau kantor regional setempat.
  • Daftarkan klaim simpanan melalui tim likuidasi yang ditunjuk OJK.
  • Simpanan di bawah Rp2 miliar umumnya bisa diklaim penuh, sesuai skema penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
  • Hindari informasi hoaks—jangan percaya pada pihak yang mengaku bisa “mempercepat pencairan” dengan imbalan uang.

Tren Penutupan BPR: Apakah Ini Tanda Krisis di Sektor Mikro?

Data OJK menunjukkan bahwa penutupan BPR memang meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, terdapat 4 BPR ditutup; 2024 naik menjadi 5; dan 2025 (hingga Oktober) sudah mencapai 6.

Faktor pemicunya kompleks:

  • Kenaikan suku bunga yang memperberat beban kreditur UMKM,
  • Kredit macet meningkat akibat perlambatan ekonomi lokal,
  • Biaya kepatuhan regulasi yang semakin tinggi bagi bank skala kecil,
  • Kurangnya transformasi digital, membuat BPR kesulitan bersaing.

Namun, OJK menegaskan bahwa sistem perbankan nasional tetap sehat, dan penutupan ini justru bagian dari pembersihan lembaga yang tidak layak operasi.

Peran BPR dalam Ekosistem Keuangan Indonesia

Meski kecil, BPR dan BPRS memainkan peran krusial:

  • Menyediakan akses keuangan di daerah terpencil yang diabaikan bank besar,
  • Mendukung UMKM dan petani dengan skema pembiayaan fleksibel,
  • Menjadi jembatan inklusi keuangan bagi masyarakat non-bankable.

Kolapsnya BPR di daerah bisa berdampak luas: penurunan akses kredit, peningkatan rentenir, dan perlambatan ekonomi lokal.

Oleh karena itu, OJK kini mendorong konsolidasi BPR dan transformasi digital agar lembaga ini bisa bertahan di tengah persaingan ketat.

Kesimpulan: Waspada, Tapi Jangan Panik

Penutupan enam bank oleh OJK sepanjang 2025 adalah bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat, bukan indikator krisis sistemik. Namun, kasus-kasus ini menjadi peringatan dini bagi BPR lain untuk segera memperkuat permodalan, mengelola risiko kredit, dan beradaptasi dengan regulasi terkini.

Bagi masyarakat, penting memilih lembaga keuangan yang sehat—dengan memeriksa laporan keuangan publik atau status pengawasan OJK. Dan bagi nasabah bank yang ditutup: hak Anda dilindungi, asal mengikuti prosedur resmi.

Di tengah gejolak ekonomi global, stabilitas sektor keuangan mikro justru menjadi fondasi ketahanan ekonomi nasional. Dan di situlah peran OJK—bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget