Polymarket Diblokir Komdigi, Disebut Judi Online Berbasis Kripto

Polymarket Diblokir Komdigi, Disebut Judi Online Berbasis Kripto
Sumber :
  • polymarket

Gadget – Pada Jumat, 22 Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan langkah tegas terhadap platform prediction market global Polymarket (www.polymarket.com). Situs yang memungkinkan pengguna bertaruh menggunakan aset kripto atas hasil peristiwa dunia seperti pemilu, kebijakan politik, atau bahkan skandal selebriti resmi dibatasi aksesnya di seluruh wilayah Indonesia.

img_title Fitur Chat Jadi Kunci Utama Profil Risiko Bisnis Game

Langkah ini diambil setelah Komdigi menyimpulkan bahwa aktivitas di Polymarket memenuhi unsur judi online, yang dilarang keras berdasarkan hukum positif Indonesia. Hingga malam hari, pantauan menunjukkan bahwa situs tersebut tidak bisa diakses baik melalui jaringan WiFi maupun data seluler, dengan pesan error “situs ini tidak dapat dijangkau”.

Artikel ini mengupas latar belakang Polymarket, alasan hukum pemblokiran, respons pemerintah, serta implikasi bagi pengguna kripto dan teknologi blockchain di Indonesia.

img_title Implementasi PP Tunas: TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak

Apa Itu Polymarket? Platform Prediksi yang Mirip Taruhan

Polymarket adalah platform decentralized prediction market yang beroperasi di atas teknologi blockchain Polygon. Pengguna dapat membeli “saham” dalam bentuk token berbasis kripto untuk memprediksi hasil suatu peristiwa misalnya:

img_title Komdigi Desak Instagram Cs Nonaktifkan Akun Anak Usia 16 Tahun
  • “Apakah Donald Trump akan menang pemilu AS 2028?”
  • “Akankah Bitcoin tembus $150.000 pada akhir 2026?”
  • “Apakah Piala Dunia 2030 akan diselenggarakan di Arab Saudi?”

Jika prediksi benar, pengguna mendapat keuntungan proporsional dari taruhan awal. Namun, jika salah, mereka kehilangan modal tersebut. Meski dikemas sebagai “pasar informasi” atau “agregasi opini publik”, mekanisme ini secara substansi mirip dengan taruhan uang dan itulah yang menjadi dasar penilaian Komdigi.

Alasan Hukum: Mengapa Polymarket Dianggap Judi Online?

Dalam keterangan resminya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan:
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Secara yuridis, definisi judi di Indonesia mencakup segala bentuk permainan yang hasilnya bergantung pada keberuntungan dan melibatkan taruhan uang atau barang bernilai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta aturan turunannya secara eksplisit melarang praktik spekulatif yang tidak berbasis transaksi riil.

Meskipun Polymarket menggunakan aset kripto bukan rupiah hal itu tidak menghapus sifat spekulatif dan taruhan dari aktivitasnya. Apalagi, nilai kripto tersebut dapat dikonversi ke mata uang fiat, sehingga tetap memiliki nilai ekonomi nyata.

Pemblokiran Tak Hanya di Website Media Sosial Juga Dipantau

Komdigi tidak hanya memblokir akses ke domain utama Polymarket. Tim pengawasan juga sedang menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut, termasuk di Twitter (X), Telegram, Discord, dan Instagram.

Tujuannya jelas: mencegah promosi, rekrutmen pengguna baru, atau distribusi tautan alternatif yang bisa digunakan untuk mengakses layanan terlarang. Langkah ini sejalan dengan strategi Komdigi dalam menangani platform ilegal lainnya, seperti situs judi bola atau pinjol ilegal.

Peringatan untuk Masyarakat: Jangan Terlibat, Risiko Finansial Tinggi

Selain pemblokiran teknis, Komdigi juga mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat:
“Jangan mengakses atau terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto.”

Alasannya dua:

  • Melanggar hukum nasional → pelaku bisa dikenai sanksi pidana.
  • Berisiko tinggi secara finansial → banyak pengguna global telah kehilangan ribuan dolar karena prediksi meleset atau manipulasi pasar.

Komdigi menekankan bahwa tidak ada perlindungan konsumen bagi pengguna platform semacam ini, apalagi yang berbasis decentralized finance (DeFi), di mana tidak ada entitas yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Tren Global: Indonesia Bukan yang Pertama Blokir Polymarket

Langkah Indonesia sejalan dengan kebijakan sejumlah negara Asia dan Amerika Latin. Sebelumnya, Polymarket juga telah dibatasi atau diblokir penuh di:

  • China – larangan total terhadap semua bentuk judi dan spekulasi kripto
  • Taiwan & Thailand – pembatasan akses berdasarkan UU perjudian
  • Jepang – hanya izinkan pasar prediksi yang diawasi regulator keuangan
  • Singapura, India, dan Brasil – blokir penuh karena dianggap melanggar UU perjudian dan AML (anti-money laundering)

Bahkan di Amerika Serikat, Polymarket sempat didenda oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC) pada 2024 karena menjalankan kontrak derivatif tanpa izin.

Dampak bagi Ekosistem Kripto Indonesia

Pemblokiran Polymarket menimbulkan diskusi hangat di kalangan komunitas blockchain. Sebagian khawatir ini adalah awal dari regulasi ketat terhadap aplikasi DeFi yang bersifat spekulatif. Namun, pihak Komdigi menegaskan bahwa pemblokiran ini spesifik terhadap aktivitas perjudian, bukan terhadap teknologi blockchain secara umum.

“Indonesia mendukung inovasi berbasis blockchain yang produktif, seperti logistik, identitas digital, atau keuangan inklusif. Tapi kami tidak akan toleransi terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” tambah Alexander Sabar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah mengingatkan bahwa aset kripto hanya boleh digunakan sebagai komoditas investasi, bukan alat taruhan atau spekulasi ekstrem.

Kesimpulan: Batas Jelas antara Inovasi dan Pelanggaran Hukum

Pemblokiran Polymarket oleh Komdigi adalah peringatan keras bahwa batas antara inovasi digital dan pelanggaran hukum di Indonesia sangat jelas. Teknologi canggih seperti blockchain dan kripto tidak menjadi tameng hukum jika digunakan untuk aktivitas yang dilarang, seperti judi.

Bagi masyarakat, pesannya sederhana: jangan tergiur iming-iming keuntungan cepat dari platform prediksi berbayar. Selain ilegal, risiko kerugian finansialnya sangat nyata. Dan kali ini, pemerintah tidak main-main akses sudah diputus, dan pengawasan terus diperluas.

Di tengah euforia Web3 dan DeFi, Indonesia memilih jalan regulasi berbasis perlindungan konsumen dan nilai sosial bukan kebebasan tanpa batas. Dan Polymarket, sayangnya, berada di sisi yang salah dari garis itu.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget