Catat! Ini Aturan Baru Aktivasi Kartu SIM di Indonesia
- Istimewa
GadgetVIVA - Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturanĀ registrasi nomor HP baru pakai wajah sebagai langkah validasi identitas yang lebih ketat. Kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini menggantikan sistem lama yang hanya mengandalkan NIK dan Nomor KK sejak 2017. Dengan sistem baru ini, setiap pembeli kartu SIM prabayar wajib melewati proses pemindaian biometrik sebelum nomor mereka aktif.
Penerapan teknologi biometrik untuk telekomunikasi sebenarnya bukan hal baru di kancah internasional. Negara-negara seperti China, Arab Saudi, dan beberapa negara di Asia Tenggara telah lebih dulu mengadopsi sistem serupa guna menekan angka siberkriminal. Langkah Indonesia ini dinilai sebagai upaya mengejar ketertinggalan dalam standar keamanan digital global.
Meskipun aturan ini wajib, kebijakan tersebut hanya menyasar pengguna baru yang melakukan aktivasi kartu perdana. Bagi pelanggan lama yang kartunya sudah aktif, tidak ada kewajiban untuk melakukan registrasi ulang menggunakan wajah. Namun, beberapa operator seluler mungkin akan menyediakan opsi verifikasi mandiri ini secara sukarela di masa mendatang.
Mengapa Harus Menggunakan Verifikasi Wajah?
Proses verifikasi ini tetap membutuhkan NIK, tetapi kini diperkuat dengan teknologi pencocokan wajah yang terhubung langsung ke database Dukcapil. Setelah wajah dipindai, data terenkripsi akan dikirimkan ke sistem kependudukan untuk memastikan kesesuaian identitas asli. Jika data cocok, barulah nomor seluler tersebut dapat digunakan untuk layanan telepon dan internet.
Teknologi yang digunakan umumnya dilengkapi dengan fitur pendeteksi keaktifan untuk mencegah manipulasi menggunakan foto atau video statis. Di sisi lain, implementasi ini memicu diskusi hangat mengenai kesiapan perlindungan data pribadi (UU PDP) di Indonesia. Pemerintah dan operator seluler dituntut menjamin keamanan data biometrik masyarakat agar tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tujuan utama dari pengetatan aturan ini adalah untuk memberantas berbagai modus kejahatan digital yang kian marak. Kejahatan seperti penipuan online, judi online, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Dengan identitas yang valid, pelaku kejahatan siber tidak bisa lagi bersembunyi di balik nomor anonim.