Saham yang 'Digoreng' Belvin Tannadi: Ini Daftar & Modusnya!

Saham yang ‘Digoreng’ Belvin Tannadi: Ini Daftar & Modusnya!
Sumber :
  • tvonenews

Gadget – Kasus yang menjerat Belvin Tannadi, salah satu finfluencer (influencer keuangan) paling populer di media sosial, membuka tabir gelap praktik manipulasi pasar modal di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar setelah mengungkap adanya skema terstruktur untuk membentuk harga saham tidak wajar melalui transaksi buatan dan kampanye digital di media sosial pada periode 2021–2022.

Kerugian Rp8,2 T Akibat Penipuan Digital, Privy Raih iBeta Level 2

Temuan ini bukan hanya soal pelanggaran administratif melainkan ancaman serius terhadap integritas pasar modal. Dengan memanfaatkan pengaruh publik dan jaringan rekening efek terkendali, Belvin diduga berhasil menciptakan ilusi permintaan pasar yang menyesatkan ribuan investor ritel, terutama pemula yang percaya pada konten “rekomendasi saham” di Instagram, YouTube, atau Twitter.

Artikel ini mengupas tuntas daftar saham yang dimanipulasi, modus operandi lengkap, dasar hukum pelanggaran, serta pelajaran penting bagi investor agar tidak terjebak dalam perangkap “saham viral”.

Ancaman Deepfake AI Meningkat Drastis: Waspada Kejahatan Siber

Tiga Saham yang Jadi Sasaran Manipulasi: AYLS, FILM, dan BSML

Berdasarkan hasil investigasi OJK, ada tiga emiten yang menjadi objek utama praktik manipulasi oleh Belvin Tannadi:

Waspada! 6 Bank Ditutup OJK Tahun Ini—Apakah Bank Anda Termasuk?

1. PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)
Periode manipulasi: September–Desember 2021
Perusahaan bergerak di bidang agribisnis dan perdagangan komoditas.
Harga saham sempat melonjak signifikan meski fundamental perusahaan tidak menunjukkan perubahan material.

2. PT MD Pictures Tbk (FILM)
Periode manipulasi: Sepanjang 2021
Emiten perfilman dan konten digital yang kerap menjadi sorotan publik.
Aktivitas perdagangan meningkat drastis setelah Belvin membagikan proyeksi kenaikan harga di media sosial.

3. PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
Periode manipulasi: Maret–Juni 2022
Perusahaan pelayaran dan logistik maritim.
Transaksi mencurigakan terjadi meski likuiditas historis saham ini relatif rendah.

Ketiga saham tersebut memiliki pola serupa: volume perdagangan tiba-tiba meledak, harga naik pesat dalam waktu singkat, lalu pelaku melakukan aksi jual besar-besaran saat minat publik mencapai puncaknya.

Modus Operandi: Bangun Sentimen, Lalu Ambil Untung

OJK mengungkap bahwa skema yang digunakan Belvin sangat terstruktur dan canggih:

Langkah 1: Transaksi Terkendali
Menggunakan beberapa rekening efek yang dikendalikan langsung atau tidak langsung.
Melakukan pembelian dan penjualan silang (wash trading) untuk menciptakan volume palsu.
Tujuannya: membuat saham tampak aktif dan likuid di mata sistem Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah 2: Kampanye Media Sosial
Belvin membagikan konten seperti:
“Saya akan beli saham X besok!”
“Proyeksi harga FILM bisa tembus Rp500!”
“AYLS punya deal besar dengan perusahaan global!”

Informasi ini tidak diverifikasi, bahkan cenderung spekulatif, tetapi disampaikan dengan nada meyakinkan.

Langkah 3: Manfaatkan Respons Massal
Ribuan pengikut terutama investor pemula langsung membeli saham tersebut.
Permintaan naik, harga melonjak.

Di puncak euforia, Belvin dan jaringannya melakukan aksi jual, mengantongi keuntungan besar.
Skema ini dikenal sebagai “pump and dump”: pompa harga dengan sentimen buatan, lalu jual saat harga tinggi. Praktik ini ilegal di seluruh yurisdiksi pasar modal dunia, termasuk Indonesia.

Dasar Hukum: Pelanggaran Berat terhadap UU Pasar Modal

OJK menyatakan bahwa tindakan Belvin melanggar tiga pasal krusial dalam Undang-Undang Pasar Modal (sebagaimana diperkuat melalui UU PPSK):

  • Pasal 90: Larangan penciptaan kondisi perdagangan semu atau menyesatkan.
  • Pasal 91: Larangan manipulasi harga efek.
  • Pasal 92: Larangan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan yang memengaruhi keputusan investasi.

Pelanggaran ini tidak hanya merugikan investor individu, tetapi juga merusak mekanisme price discovery proses alami pembentukan harga berdasarkan interaksi penjual dan pembeli yang jujur.

Kasus Serupa: Manipulasi Saham IMPC pada 2016

OJK juga mengungkap kasus manipulasi lain yang terjadi lebih awal:

  • Emiten: PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)
  • Periode: Januari–April 2016
  • Modus: Transaksi tidak langsung melalui puluhan nasabah, nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.

Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan OJK terhadap manipulasi pasar terus diperkuat, baik terhadap individu maupun jaringan terorganisir.

Peringatan Keras bagi Era “Finfluencer”

Fenomena finfluencer memang memberikan akses edukasi keuangan yang lebih luas. Namun, pengaruh besar harus diimbangi tanggung jawat besar. OJK menegaskan:

“Aktivitas edukasi atau opini investasi di media sosial tidak boleh digunakan untuk mengarahkan transaksi massal, membentuk harga, atau menciptakan persepsi palsu.”

Regulator kini memantau aktivitas digital yang berpotensi memengaruhi pasar. Siapa pun yang menggunakan platform publik untuk memanipulasi sentimen meski tidak secara eksplisit menyebut “beli saham ini” bisa terkena sanksi jika terbukti ada niat dan dampak manipulatif.

Pelajaran untuk Investor: Jangan Buta Ikuti Rekomendasi Viral

Kasus Belvin Tannadi adalah peringatan keras bagi investor ritel:

  • Jangan percaya rekomendasi tanpa analisis mandiri.
  • Verifikasi klaim tentang “deal besar” atau “kemitraan rahasia”.
  • Waspadai saham dengan volume tiba-tiba meledak tanpa fundamental pendukung.

Gunakan sumber resmi: laporan keuangan, keterbukaan informasi di situs BEI, atau riset dari sekuritas terdaftar.
Ingat: Jika terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu memang bukan kenyataan.

Kesimpulan: Integritas Pasar Modal Harus Dijaga Bersama

Denda Rp5,35 miliar bukan hanya hukuman melainkan sinyal kuat bahwa OJK tidak akan mentolerir praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal. Di era digital, di mana satu postingan bisa menggerakkan miliaran rupiah, transparansi, akuntabilitas, dan etika menjadi fondasi utama.

Bagi finfluencer, ini saatnya beralih dari konten sensasional ke edukasi berbasis fakta.
Bagi investor, ini saatnya berpikir kritis, bukan ikut tren buta.

Karena di pasar modal, keuntungan instan sering kali adalah jebakan dan korban pertamanya selalu investor pemula.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget