Insentif Impor Mobil Listrik CBU Akan Berakhir, Ini Alasannya!
- Humas Kemenperin
Gadget – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa skema insentif impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) tidak akan diperpanjang setelah periode berakhir pada 31 Desember 2025. Fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ini dirancang untuk mendorong investasi di sektor kendaraan listrik namun kini difokuskan untuk mendukung produksi dalam negeri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat transformasi industri otomotif menuju era kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan sambil memperkuat ekosistem produksi lokal.
Fokus ke Produksi Dalam Negeri
Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa penghentian insentif impor CBU bertujuan untuk mendorong perusahaan otomotif beralih ke produksi lokal.
“CBU tidak akan kita perpanjang. Beberapa merek seperti BYD, Vinfast, dan lainnya sudah atau sedang membangun pabrik serta memproduksi kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Setia.
Keenam perusahaan yang telah memanfaatkan insentif impor CBU meliputi:
- BYD Auto Indonesia
- Vinfast Automobile Indonesia
- Geely Motor Indonesia
- PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
- National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW)
- Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Perusahaan-perusahaan ini telah merencanakan tambahan investasi senilai Rp15 triliun, dengan proyeksi peningkatan kapasitas produksi hingga 305.000 unit.
Timeline dan Komitmen Produksi Kendaraan Listrik
Setelah penghentian insentif impor CBU pada akhir tahun 2025, industri otomotif akan memasuki masa transisi baru. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib memenuhi komitmen produksi dengan rasio satu banding satu, yaitu jumlah kendaraan yang diimpor harus sebanding dengan unit yang diproduksi secara lokal.
Selain itu, ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga menjadi fokus utama. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, mobil listrik yang diproduksi di Indonesia wajib memiliki TKDN minimal 40 persen hingga 2026. Angka ini akan meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027–2029, dan ditetapkan minimal 80 persen mulai 2030.
“Transfer teknologi dan pembangunan ekosistem kendaraan listrik nasional hanya dapat dicapai melalui produksi lokal dan pengembangan komponen dalam negeri,” jelas Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin.