Cara Cek BI Checking Online Lewat HP Secara Mudah dan Cepat

Ilustrasi BI Checking
Sumber :
  • Bank Mega Syariah

Memeriksa status BI checking kini dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat HP Anda. Proses ini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini sangat penting bagi Anda yang ingin mengajukan kredit, karena mencerminkan riwayat pinjaman yang dapat memengaruhi keputusan lembaga keuangan dalam memberikan pinjaman.

Waspada! 6 Bank Ditutup OJK Tahun Ini—Apakah Bank Anda Termasuk?

Apa Itu BI Checking?

BI checking adalah catatan yang berisi riwayat kredit seseorang, termasuk pinjaman yang sedang berjalan, status pembayaran, hingga keterlambatan pembayaran jika ada.

Waspada! Pinjol Nakal Bisa Intip WhatsApp, Begini Cara Aman Menghindarinya

Data ini sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Namun, sejak 1 Januari 2018, pengelolaan data ini dialihkan ke OJK dan kini dikenal sebagai SLIK OJK.

Riwayat kredit ini penting bagi bank atau lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan seseorang mendapatkan kredit. Jika riwayat kredit Anda baik, peluang mendapatkan pinjaman akan semakin besar.

Heboh! Korban Teror Pinjol Gugat AdaKami Rp 2 Miliar, Begini Kronologinya!

Cara Cek BI Checking Online Lewat HP

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah panduan lengkap untuk memeriksa BI checking secara online:

  1. Akses Laman Resmi SLIK OJK
    Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser di HP Anda.

  2. Pilih Menu Pendaftaran
    Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran, kemudian klik Cek Ketersediaan Layanan.

  3. Isi Data yang Dibutuhkan
    Masukkan data diri Anda, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, nomor HP, serta alamat email aktif. Jangan lupa mengisi kode captcha untuk melanjutkan proses.

  4. Pilih Tujuan Permohonan
    Tentukan tujuan Anda mengajukan BI checking, misalnya untuk keperluan pengajuan kredit. Jangan lupa untuk mencantumkan nama ibu kandung sebagai validasi tambahan.

  5. Unggah Dokumen Identitas
    Unggah foto KTP atau dokumen identitas lain yang diminta dengan ukuran maksimal 4 MB. Pastikan dokumen jelas dan terbaca.

  6. Ajukan Permohonan
    Setelah semua data dan dokumen diisi, klik Ajukan Permohonan untuk memproses pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti bahwa permohonan Anda telah diterima.

  7. Pantau Status Layanan
    Anda dapat memantau status permohonan melalui menu Status Layanan di laman awal. Jika data sudah diproses, hasil BI checking akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.

Halaman Selanjutnya
img_title