Kenapa Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir? Ini Penjelasan Resmi dari PPATK!
- Ajaib
Gadget – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama 3 bulan telah menarik banyak perhatian publik. Beberapa pihak menyampaikan kritik terhadap kebijakan ini, namun Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online (judol) atau tindak pidana lainnya.
Penjelasan Kriteria Rekening yang Akan Diblokir
Ivan menjelaskan bahwa kriteria rekening dormant bervariasi antarbank, tergantung pada profil nasabah dan risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing lembaga keuangan. "Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Dia juga menekankan bahwa rekening yang hanya diam selama 3 bulan bukanlah alasan otomatis untuk diblokir. "Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," tambahnya.
Artinya, rekening yang sengaja dibuat untuk tujuan negatif seperti judi online kemudian ditinggalkan setelah proses verifikasi oleh bank, baru akan menjadi sasaran pemblokiran.
Fokus Utama: Rekening Dormant Lebih dari 5 Tahun
Menurut Ivan, sebagian besar rekening yang dibekukan oleh PPATK adalah rekening yang tidak aktif lebih dari 5 tahun. Alasannya, rekening yang sudah lama tidak digunakan berpotensi disalahgunakan jika tidak ada pemantauan ketat.
"Jadi tidak perlu khawatir rekening hilang atau dirampas. Justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat," ujar Ivan dengan nada optimistis. Dia juga menegaskan bahwa klaim rekening "dirampas negara" adalah persepsi keliru yang tidak berdasar.
Tujuan Kebijakan: Mencegah Penyalahgunaan Rekening
Kebijakan pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening terkait aktivitas ilegal seperti judi online (judol), pencucian uang, atau tindak pidana lainnya. Ivan menyoroti dampak sosial dari aktivitas judol, yang bisa membuat seseorang bangkrut hingga berujung pada bunuh diri.
"Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening," ucap Ivan.
Solusi untuk Nasabah yang Ingin Mengaktifkan Rekening
Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang telah diblokir, langkah-langkahnya cukup mudah. "Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," imbuh Ivan.
Dengan demikian, kebijakan ini lebih difokuskan pada perlindungan daripada pengambilalihan aset masyarakat. Pemerintah melalui PPATK berkomitmen untuk memastikan bahwa semua rekening tetap aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat luas.
Kesimpulan:
Kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening nganggur bukanlah bentuk "pengambilalihan" oleh negara, melainkan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti judi online atau tindak pidana lainnya. Bagi nasabah yang khawatir, rekening dapat diaktifkan kembali dengan mudah melalui bank atau PPATK tanpa kerugian apapun.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |