Nggak Perlu Rujuk 3 Kali Lagi! Pasien Darurat Bisa Langsung ke RS Tipe A
- BPJS kesehatan
Gadget – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana reformasi besar-besaran terhadap sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis, 13 November 2025, ia menyatakan bahwa mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku selama ini tidak hanya memperlambat penanganan pasien gawat darurat, tetapi juga memboroskan anggaran BPJS.
“Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas,” tegas Menkes. “Dari sisi masyarakat juga senang nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia kan.”
Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan sinyal kuat akan perubahan mendasar dalam cara Indonesia mengelola akses layanan kesehatan publik. Artikel ini mengupas tuntas alasan di balik wacana ini, mekanisme baru yang diusulkan, dampak bagi masyarakat, serta perubahan pendamping seperti revisi tarif INA-CBG’s.
Mengapa Sistem Rujukan Saat Ini Bermasalah?
Saat ini, peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan spesialis harus melalui tiga tahap rujukan berjenjang:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik
- Rumah Sakit Tipe C pelayanan dasar dan spesialis terbatas
- Rumah Sakit Tipe B, lalu
- Rumah Sakit Tipe A rujukan nasional, lengkap dengan subspesialis
Masalahnya? Tidak semua kondisi medis memerlukan proses bertingkat ini.
Menkes memberi contoh nyata:
“Kalau orang kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas masuk dulu ke RS tipe C, di tipe C rujuk lagi ke tipe B, ujungnya ke tipe A. Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas tipe A.”
Proses ini:
- Membuang waktu kritis dalam kasus stroke atau serangan jantung, setiap menit berharga
- Menguras anggaran BPJS membayar klaim di tiga fasilitas berbeda untuk satu kasus
- Membebani pasien bolak-balik rumah sakit, antre berulang, stres emosional
Sistem Baru: Rujukan Berbasis Kompetensi, Bukan Administrasi
Solusi yang diusulkan Kemenkes sederhana namun revolusioner:
“Rujukan berbasis kompetensi layanan, bukan tingkatan administratif.”
Artinya, keputusan rujukan akan didasarkan pada kemampuan medis rumah sakit, bukan pada label “tipe A/B/C”. Jika suatu FKTP atau RS tipe C tidak memiliki kapasitas menangani kondisi tertentu (misalnya: onkologi, neurologi, bedah jantung), pasien bisa langsung dirujuk ke fasilitas yang kompeten, meski itu berarti lompat ke RS tipe A.