idEA Desak Kajian Mendalam Revisi Permendag 31/2023
- Istimewa
Target Kemendag: Peningkatan Daya Saing UMKM
Sebelumnya, Kemendag telah mengonfirmasi proses Revisi Permendag 31/2023. Regulasi ini mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha PMSE.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pengaturan e-commerce merupakan tanggung jawab penuh Kemendag. Tujuan utama revisi ini adalah meningkatkan daya saing produk UMKM Indonesia di pasar digital. Iqbal menyampaikan keterangan ini di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Iqbal mengakui bahwa meskipun larangan impor barang di bawah US$100 telah berlaku, praktik deviasi atau penyimpangan masih terjadi di lapangan. Oleh karena itu, Kemendag perlu menata ulang aturan agar implementasi lebih efektif mencapai sasaran.
Kemendag secara eksplisit membuka peluang mengatur biaya administrasi di platform digital. Pengaturan ini diharapkan dapat membantu produk UMKM bersaing setara dengan produk impor.
Iqbal memberikan contoh. Kosmetik, sepatu, atau jilbab buatan Indonesia harus memiliki keunggulan harga yang lebih baik dibanding produk non-Indonesia saat dijual melalui e-commerce.
Analisis Keseimbangan Regulasi Digital
idEA berharap pemerintah menerapkan pendekatan yang sangat matang dalam Revisi Permendag 31/2023. Kajian dampak yang menyeluruh dan dialog berkelanjutan harus menjadi fondasi regulasi baru.
Melalui pendekatan berbasis data, idEA optimistis kebijakan yang dihasilkan akan mampu menciptakan keseimbangan ideal. Keseimbangan tersebut mencakup tiga pilar utama: penguatan UMKM, menjaga keberlanjutan model bisnis platform, dan perlindungan kepentingan konsumen dalam ekosistem e-commerce nasional yang sehat.