Soekarno dan Gus Dur Pernah Bubarkan DPR, Apakah Sejarah Akan Terulang di Era Prabowo?

Soekarno dan Gus Dur Pernah Bubarkan DPR, Apakah Sejarah Akan Terulang di Era Prabowo?
Sumber :
  • Menpan

Untuk menentang rencana tersebut, Gus Dur mengeluarkan dekrit dengan tiga poin penting:

Media Vietnam Sindir Timnas U-17 Indonesia, Sebut Belum Menang Jelang Piala Dunia 2025
  • Membekukan DPR dan MPR.
  • Mengembalikan kedaulatan kepada rakyat dengan menggelar pemilu dalam waktu satu tahun.
  • Membekukan Partai Golkar yang dianggap sebagai sisa kekuatan Orde Baru.

Namun, dekrit ini justru ditolak oleh banyak pihak, termasuk Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dan Ketua MPR Amien Rais. Beberapa jam setelah pengumuman dekrit, MPR tetap melanjutkan Sidang Istimewa dan resmi memberhentikan Gus Dur dari jabatannya. Kejadian ini menandai akhir masa jabatan Gus Dur sebagai presiden dan naiknya Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-5 RI.

Bintang Timnas Indonesia yang Diabaikan Patrick Kluivert Kini Bersinar: Hebohkan Asia dan Eropa!

Perubahan Konstitusi Setelah Amandemen UUD 1945

Setelah amandemen UUD 1945, aturan tentang pembubaran DPR menjadi lebih tegas. Pasal 7C UUD 1945 secara eksplisit melarang presiden untuk membubarkan DPR. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif, sesuai dengan prinsip checks and balances.

Dibongkar Orang Terdekat, Shin Tae-yong Tolak Banyak Tawaran Usai ‘Ditendang’ dari Timnas Indonesia

Berbeda dengan sistem parlementer di beberapa negara, di mana kepala pemerintahan memiliki hak untuk membubarkan parlemen dalam kondisi tertentu, Indonesia memilih untuk menjaga independensi DPR sebagai representasi rakyat.

Apakah Sejarah Akan Terulang di Era Prabowo?

Kembali ke konteks saat ini, aksi unjuk rasa yang menuntut pembubaran DPR menunjukkan bahwa isu ini masih relevan di era modern. Para demonstran menyatakan bahwa DPR saat ini telah "nirempati" atau abai terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Namun, dengan adanya larangan konstitusi terkait pembubaran DPR, langkah tersebut tampaknya tidak akan mudah dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto atau pemimpin lainnya di masa depan.

Meski demikian, tuntutan ini bisa menjadi indikator bahwa reformasi struktural di lembaga legislatif masih dibutuhkan untuk memperbaiki citra DPR di mata publik.

Kesimpulan:

Sejarah mencatat bahwa Soekarno dan Gus Dur pernah mengambil langkah radikal dengan membubarkan DPR melalui dekrit presiden. Meski tujuan dan konteksnya berbeda, kedua keputusan tersebut mencerminkan kompleksitas hubungan antara presiden dan lembaga legislatif. Di era modern, meskipun pembubaran DPR tidak lagi diizinkan secara konstitusi, tantangan untuk menjaga efektivitas dan akuntabilitas DPR tetap menjadi isu penting yang harus dihadapi bangsa Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title